Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025

Persyaratan Umum:

  1. Fotocopy Ijazah (SDLB dan SMPLB);
  2. Fotocopy Akta Kelahiran;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk orangtua;
  5. Surat Tanggung Jawab Mutlak orangtua;
  6. Pasfoto hitam putih siswa ukuran 3×4 (4lembar); 2×4 (4lembar)

Persyaratan Khusus :

  1. Dokumen hasil penilaian kekhususan calon peserta didik dari pakar/ahli:
    1. Tunanetra (Surat Keterangan dari Dokter Mata/menyusul)
    2. Tunarungu (Surat Keterangan dari Dokter THT/menyusul)
    3. Tunagrahita dan Autis (Surat Keterangan dari Psikolog/menyusul)
    4. Tunadaksa (Surat Keterangan dari Dokter/menyusul)
  2. Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran PPDB.
  3. Satuan pendidikan melaksanakan assessment penilaian yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil assessment kekhususannya.

Sistem & Prosedur:

  1. Melaksanakan rapat persiapan dengan kepala sekolah luar biasa tentang pelaksanaan peserta didik baru.
  2. Menyusun dan mengetik surat ke SLB terkait proses penerimaan pelaksanaan perserta didik baru.
  3. Memeriksa dan memberi paraf surat ke SLB terkait proses penerimaan pelaksanaan peserta didik baru.
  4. Menyusun dan mengetik petunjuk teknis peserta didik baru SLB.
  5. Mempersiapkan pembentukan tim pelaksana penerimaan peserta didik baru SLB.
  6. Sekolah dan JFU/JFT membentuk tim pelaksana penerimaan peserta didik baru SLB.
  7. Melaksanakan penerimaan peserta didik baru ABK.
  8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penerimaan peserta didik baru ke-7 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  9. SLB menyampaikan hasil penerimaan peserta didik baru melalui cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  10. Menyampaikan hasil penerimaan didik baru ke atasan langsung dan Kepala Dinas Pendidikan.
  11. Kepala Dinas menerima hasil penerimaan peserta didik baru ABK.